Setelah mendengar pleidoi terdakwa, jaksa KPK Januar Dwi Nugroho menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya.
Mereka meyakini bahwa Juarsah telah menerima aliran dana suap Rp 4,17 miliar.
Apalagi, menurut jaksa, hal itu terungkap berdasarkan dari keterangan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Elvin MZ Muchtar dan Direktur PT Enra Sari, yakni Robi Okta Fahlevi yang telah lebih dulu divonis.
Menurut jaksa, terbukti bahwa uang suap itu digunakan oleh Juarsah untuk kebutuhan biaya kampanye istri dan anaknya yang saat itu maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat-alat bukti, sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi," kata Dwi usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, Juarsah dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.