Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bupati Non-aktif Muara Enim Juarsah, Sempat Ancam Laporkan KPK hingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2021, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.comBupati non-aktif Muara Enim Juarsah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun dan subsider enam bulan.

Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 16 pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (8/10/2021), JPU mengenakan Juarsah pasal berlapis.

Pertama, Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Lalu, dakwaan pasal kumulatif kedua dikenakan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Juarsah diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka seluruh aset pegusaha truk angkutan batubara ini akan disita untuk membayar uang pengganti.

Sebut KPK Fitnah

Juarsah sebelum menjadi terdakwa sempat menjadi saksi untuk pasangannya yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aris HB, dan Ramlan Suryadi Pelaksana Tugas (PLT) Dinas PUPR yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Total Rp 5,6 Miliar untuk Keperluan Pileg

Dalam sidang tersebut JPU KPK Rikhi sempat beberapa kali mencecar Juarsah seputar pengerjaan 16 paket proyek jalan yang totalnya mencapai Rp 130 miliar.

Sejumlah pejabat termasuk Juarsah diduga telah menerima fee dari Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemenang tender.

"Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?" kata Rikhi.

Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut. Bahkan, ia mengaku telah difitnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.

"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu Fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan," kata Juarsah menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.

"Benar Anda tidak menerima?" tanya Jaksa lagi.

"Periksa saja pak," timpal Juarsah.

Ditetapkan tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Hal itu dilakukan setelah Juarsah lebih dulu hadir dan diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.

“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com