MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Penyebab meledaknya tiga sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I,Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada Senin (11/10/2021) kemarin akhirnya terungkap.
Dari hasil pemeriksaan tersangka bernama Nur Effendi (46), ledakan tiga sumur itu diakibatkan karena knalpot ekskavator yang ia gunakan untuk menimbun sumur minyak ilegal tersulut gas hingga menimbulkan api.
Baca juga: Marak Sumur Minyak Ilegal di Muba, Gubernur Sumsel: Kita Ini Hanya Mengawasi Tanpa Gigi
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka hendak bermaksud menutup sumur bor minyak ilegal di lokasi tersebut dengan menggunakan ekskavator.
Namun, sumur tersebut malah menyemburkan gas disertai lumpur dan langsung menyambar knalpot ekskavator yang di kemudikan oleh tersangka Effendi.
Baca juga: Soal Tiga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Ini Penjelasan Kapolres
“Alat berat yang digunakan oleh tersangka ikut terkena semburan api dan terbakar. Tersangka berhasil selamat dan mengalami luka bakar. Hanya saja alat berat itu terbakar,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).
Ali mengungkapkan, terbakarnya alat berat itu ikut menyulut dua sumur lagi yang ada di lokasi.
Baca juga: Ada Semburan Gas, Kebakaran 2 Sumur Minyak Ilegal di Muba Sulit Padam
Sementara, tersangka Efendi menyelamatkan diri dan sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Palembang sebelum akhirnya tertangkap.
“Kita mengamankan alat bukti berupa satu alat berat, satu mesin sedot, dan lma liter minyak mentah yang sempat didapatkan,” ujar Ali.
Baca juga: Marak Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kades: Sebulan Bisa Dapat Rp 100 Juta
Menurut Ali, mereka saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa orang yang memiliki sumur tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik sumur itu,” jelas Ali.
Baca juga: Soal 3 Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Gubernur Sumsel: Sudah Saya Ingatkan Terus...
Ancaman penjara di atas 5 tahun
Untuk tersangka Efendi ia diancam dikenakan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana tetang melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa perizinan berusaha dan atau dengan sengaja atau karena lalainnya menimbulkan kebakaran dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Tiga Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba