SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, berinisial DR (27) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang.
DR diketahui menjual istrinya berinisial EVS (23) yang sedang hamil kepada pria hidung belang.
Bahkan, perbuatan itu sudah dilakukan selama sekitar satu tahun oleh pelaku.
Mereka ditangkap pada akhir September 2021 saat melayani tamu di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku pada awalnya mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter.
Kemudian, istri pelaku dijajakan untuk jasa layanan kencan melalui Twitter dengan aktivitas seksual yang melibatkan tiga orang atau threesome.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
Mirzal menuturkan, DR menjual istrinya untuk layanan kencan sudah sekitar satu tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual sang istri sebanyak tujuh kali untuk layanan kencan dengan aktivitas seksual threesome.
Saat ini, usia kehamilan istri pelaku sudah sembilan bulan.