KOMPAS.com - Wanita berinisial S (38), warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melaporkan pria kenalannya, AK (30).
Lelaki asal Tanggamus, Lampung, itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Diduga akibat ulah AK, S mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta.
Kini, AK telah ditangkap oleh polisi.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, kartu ATM, dan dua buah ponsel.
Baca juga: Janji Menikahi Tak Kunjung Ditepati, Pria Ini Dilaporkan dengan Tuduhan Penipuan
S dan AK awalnya berkenalan lewat Facebook.
Saat itu, sekitar September 2020, S mendapat pesan dari akun Facebook bernama Gery M.
Komunikasi antara S dan AK kemudian berlanjut lewat WhatsApp.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, pada Desember 2020, S dan AK sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Usai pertemuan itu, hubungan keduanya semakin dekat.
Sekitar Januari 2021 sampai Agustus 2021, AK sering meminjam uang dari S. AK beralasan uang itu untuk modal usaha.
"Pelaku juga berjanji akan menikahi korban," ujar Suryanto, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Gara-gara Tulis Komentar Polisi India di Facebook, Seorang Pemuda di Flores Timur Diamankan