AMBON, KOMPAS.com- Tak setuju dengan sistem Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), warga Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku memblokade ruas jalan, Kamis (14/10/2021).
Adapun ruas jalan yang ditutup adalah akses yang menghubungkan tiga kabupaten di Pulau Seram.
"Kita ini desa adat, kita tidak akan terima sistem Pilkades dengan cara pemilihan," tutur seorang warga bernama Robet.
Baca juga: Kita Ini Desa Adat, Kita Tidak Akan Terima Sistem Pilkades dengan Cara Pemilihan
Menurutnya, pemilihan kepala Desa Kamariang telah diatur secara turun-temurun.
Sebab, desa tersebut adalah salah satu desa adat di Pulau Seram.
Sehingga, warga pun tidak setuju dengan kebijakan Pemkab Seram Bagian Barat yang akan menggelar Pilkades di wilayah itu.
Pilkades serentak di Kabupaten Seram Bagian Barat rencananya akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2021.
Sebagian desa tetap menggelar Pilkades. Namun sebagian lagi menunggu pengesahan Perda adat tentang pemilihan raja dan memilih tidak mengikuti Pilkades.
"Desa adat itu punya mata rumah parenta (marga keturunan raja), semua orang Maluku tahu itu dan kita inginkan mengembalikan tradisi itu, kita menolak sistem pemilihan kepala desa," katanya.
Baca juga: Usai 9 Jam Diblokade Warga, Jalan Penghubung 3 Kabupaten di Maluku Akhirnya Dibuka
Warga pun menuntut Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina membatalkan kebijakan pemda terkait pemilihan kepala desa.
Warga bahkan menunggu kedatangan Bupati Timotius untuk memberikan penjelasan pada mereka.
"Kita masih menunggu Bupati datang ke sini untuk menjelaskan. Kalau tuntutan kita tidak diterima, aksi ini akan kita lanjutkan lagi," tutur dia.
Baca juga: Dikira Memangsa Bocah, Buaya 6 Meter Dibunuh dan Dibedah, Ternyata Perut Berisi Kura-kura