NGAWI, KOMPAS.com – Anggota Polres Ngawi menangkap dua dari tiga terduga pencuri sarang burung walet di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Margomulyo.
Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Suparno mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap berinisial SLH (48) warga Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora, dan DJS alias HRT (60) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Ngawi.
Baca juga: Diduga Korsleting, 2 Gudang Limbah Kayu di Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 80 Juta
Para pelaku diringkus setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kejadiannya pada Kamis (12/8/2021) lalu. Aksi ketiga tersangka ini sempat terekam CCTV milik korban,” kata Suparno lewat pesan singkat, Rabu (13/10/2021).
Suparno menambahkan, seorang pelaku lainnya berinisial PN masih diburu polisi.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dua batang bambu yang dirakit menjadi tangga. Ujung bambu yang diberi jangkar dikaitkan ke bagian atas tembok bangunan.
“Untuk masuk ke dalam pelaku ini masuk melalui lubang angin. Mereka membawa setengah kilogram sarang walet,” imbuhnya.
Baca juga: 44 Desa di Pegunungan Kendeng Ngawi Krisis Air Bersih, BPBD Siapkan 15 Mobil Tangki
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sementara pelaku berinisial PN yang masih diburu petugas telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.