KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang remaja berinisial SIT (15) lantaran diduga mencabuli EE, bocah berusia 4 tahun.
"Pelaku (SIT) selama ini tinggal di rumah korban dan diasuh oleh orangtua korban," ungkap Kapolsek Oebobo AKP Joni FM Sihombing kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/10/2021).
Joni menyebut, pelaku SIT sudah mencabuli EE sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada September dan satu kali pada Oktober 2021.
Baca juga: Wilayah di Kota Kupang NTT Ini 189 Hari Tanpa Hujan
Joni menuturkan, kejadian pencabulan itu bermula ketika orangtu mereka sudah tertidur.
Sedangkan korban belum tidur karena sedang bermain ponsel sendirian di kamarnya.
"Pelaku yang sudah lama tinggal di rumah korban karena diasuh orangtua korban mengajak korban ke kamar tidurnya," kata Joni.
Ketika berada di dalam kamar tidur, pelaku lalu menyuruh korban memegang alat kelamin pelaku dan mencabulinya.
Usai mencabuli korban, pelaku kemudian menyuruh korban kembali ke kamarnya dan melanjutkan tidur.
Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.
Ibu korban yang curiga kemudian memeriksa dan menginterogasi korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.