MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji sudah membayar lunas pidana denda sebesar Rp 25 juta yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dalam perkara gowes ke Pantai Kondang Merak.
Denda sebesar Rp 25 juta itu dibayar oleh Sutiaji tidak lama setelah putusan dibacakan oleh hakim dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) pada Selasa (12/10/2021).
Denda itu diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
"Dendanya sendiri sudah kami terima kemarin siang. Setelah putusan dibacakan di pengadilan kemudian terdakwa membayar di kantor kami," kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko, di kantornya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta
Selain Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan yang divonis dalam perkara yang sama juga sudah melunasi denda yang harus dibayarkan.
Erik didenda sebesar Rp 15 juta dan Arif didenda sebesar Rp 10 juta.
Uang itu nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang sebagai kas daerah karena perkara pelanggarannya adalah Peraturan Daerah (Perda).
"Ini kan perkara Perda, jadi uang yang kami terima kemudian disetor ke kas daerah Kabupaten Malang," ungkap dia.
Dengan begitu, pidana kurungan yang menjadi alternatif dalam vonis tersebut tidak berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.