Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta

Kompas.com - 12/10/2021, 16:44 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji bersama dua pejabatnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021).

Mereka divonis melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Malang akibat gowes ke Pantai Kondang Merak dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Farid Zuhri.

Dua pejabat Pemkot Malang yang ikut dikenai tindak pidana ringan itu yakni Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan.

"Pada intinya dari putusan itu mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur Pasal 49," kata Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza, usai persidangan.

Baca juga: Wali Kota Malang Diperiksa 5 Jam Terkait Perkara Gowes, Hasilnya Diputuskan Pekan Depan

Reza mengatakan, Sutiaji divonis denda sebesar Rp 25 juta atau pidana kurungan selama 15 hari.

"Untuk Pak Sutiaji dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata dia.

Sementara, Erik divonis Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari. Sedangkan Arif divonis Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

"Sedangkan untuk Pak Erik dendanya Rp 15 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari," ungkap dia.

"Kalau untuk Pak Arif itu dendanya Rp 10 juta. Apablia tidak dibayar uang tersebut maka diganti dengan delapan hari kurungan dan biaya perkaranya Rp 5.000," tambah Reza.

Reza tidak menjelaskan secara rinci perkara perbedaan vonis tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan hakim.

"Saya sebagai Humas menerangkan mengenai putusan hakim. Saya tidak bisa mengomentari wewenang hakim yang menyidangkan," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya menggelar sidang hanya terhadap tiga orang tersebut karena berdasarkan pelimpahan perkara dari pihak kepolisian.

"Kami pada prinsipnya adalah menerima perkara yang dilimpah. Jadi kalau memang ada lagi yang dilimpahkan kaitannya dengan permasalahan Pak Sutiaji dan kawan-kawan, maka akan disidangkan. Karena kami sifatnya tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami. Tetapi, sejauh ini hanya tiga orang saja," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com