Salin Artikel

Wali Kota Malang Bayar Denda Rp 25 Juta Terkait Vonis Hakim soal Gowes ke Pantai Kondang Merak

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji sudah membayar lunas pidana denda sebesar Rp 25 juta yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dalam perkara gowes ke Pantai Kondang Merak.

Denda sebesar Rp 25 juta itu dibayar oleh Sutiaji tidak lama setelah putusan dibacakan oleh hakim dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) pada Selasa (12/10/2021).

Denda itu diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

"Dendanya sendiri sudah kami terima kemarin siang. Setelah putusan dibacakan di pengadilan kemudian terdakwa membayar di kantor kami," kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko, di kantornya, Rabu (13/10/2021).

Selain Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan yang divonis dalam perkara yang sama juga sudah melunasi denda yang harus dibayarkan.

Erik didenda sebesar Rp 15 juta dan Arif didenda sebesar Rp 10 juta.

Uang itu nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang sebagai kas daerah karena perkara pelanggarannya adalah Peraturan Daerah (Perda).

"Ini kan perkara Perda, jadi uang yang kami terima kemudian disetor ke kas daerah Kabupaten Malang," ungkap dia.

Dengan begitu, pidana kurungan yang menjadi alternatif dalam vonis tersebut tidak berlaku.


"Jadi putusannya ada pidana denda. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan. Namun begitu dendanya sudah dibayarkan, gugur pidana kurungannya," kata dia.

Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen yang berlangsung pada Selasa (12/10/2021), Sutiaji diputus bersalah karena melanggar ketertiban umum seperti dalam Pasal 49 Ayat 4 juncto Pasal 27C peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juncto diktum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.

Pelanggaran itu dilakukan saat Sutiaji bersama rombongannya gowes ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang pada Minggu (19/9/2021).

Pantai yang ada di Kabupaten Malang bagian selatan itu masih ditutup karena PPKM Level 3.

Sementara itu, Sutiaji enggan berkomentar terkait perkaranya itu.

"Wes mari mas (sudah selesai mas)," katanya di Balai Kota Malang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/175946578/wali-kota-malang-bayar-denda-rp-25-juta-terkait-vonis-hakim-soal-gowes-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke