Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Bayar Denda Rp 25 Juta Terkait Vonis Hakim soal Gowes ke Pantai Kondang Merak

Kompas.com - 13/10/2021, 17:59 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Sutiaji sudah membayar lunas pidana denda sebesar Rp 25 juta yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang dalam perkara gowes ke Pantai Kondang Merak.

Denda sebesar Rp 25 juta itu dibayar oleh Sutiaji tidak lama setelah putusan dibacakan oleh hakim dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) pada Selasa (12/10/2021).

Denda itu diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

"Dendanya sendiri sudah kami terima kemarin siang. Setelah putusan dibacakan di pengadilan kemudian terdakwa membayar di kantor kami," kata Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko, di kantornya, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Wali Kota Malang Divonis Melanggar Prokes akibat Gowes ke Pantai, Didenda Rp 25 Juta

Selain Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan yang divonis dalam perkara yang sama juga sudah melunasi denda yang harus dibayarkan.

Erik didenda sebesar Rp 15 juta dan Arif didenda sebesar Rp 10 juta.

Uang itu nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang sebagai kas daerah karena perkara pelanggarannya adalah Peraturan Daerah (Perda).

"Ini kan perkara Perda, jadi uang yang kami terima kemudian disetor ke kas daerah Kabupaten Malang," ungkap dia.

Dengan begitu, pidana kurungan yang menjadi alternatif dalam vonis tersebut tidak berlaku.

 

"Jadi putusannya ada pidana denda. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan. Namun begitu dendanya sudah dibayarkan, gugur pidana kurungannya," kata dia.

Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen yang berlangsung pada Selasa (12/10/2021), Sutiaji diputus bersalah karena melanggar ketertiban umum seperti dalam Pasal 49 Ayat 4 juncto Pasal 27C peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juncto diktum kedua huruf j Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang.

Baca juga: Didenda Rp 25 Juta karena Langgar Prokes Gowes ke Pantai, Wali Kota Malang: Kita Taati

Pelanggaran itu dilakukan saat Sutiaji bersama rombongannya gowes ke Pantai Kondang Merak di Kabupaten Malang pada Minggu (19/9/2021).

Pantai yang ada di Kabupaten Malang bagian selatan itu masih ditutup karena PPKM Level 3.

Sementara itu, Sutiaji enggan berkomentar terkait perkaranya itu.

"Wes mari mas (sudah selesai mas)," katanya di Balai Kota Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com