ISN, seorang perempuan asal Garut, Jawa Barat, awalnya mengaku menjadi korban pembegalan. Jumat (8/10/2021).
Dari kejadian tersebut, ia mengaku kehilangan uang senilai Rp 1,3 miliar.
Namun, setelah diperiksa oleh polisi, pernyataan ISN itu ternyata hanyalah karangannya saja. Dia tidak pernah dibegal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong, yaitu berpura-pura menjadi korban begal," terang Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin.
Karena memberikan keterangan palsu, ISN langsung ditetapkan sebagai tersangka. Wirdhanto menyampaikan, tersangka berbohong untuk menghindari utang yang melilitnya.
Baca selengkapnya: Perempuan yang Mengaku Uang Rp 1,3 M Dirampas Begal Ternyata Berbohong, Polisi Langsung Jadikan Tersangka
S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak kandung, mendapat vonis bebas dari Hakim Mahkamah Syariah Aceh.
Keputusan ini diambil oleh majelis hakim lantaran barang bukti yang diajukan jaksa dinilai kurang.
"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," beber Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, Minggu (10/10/2021).
Menurut Darmansyah, S dibebaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Jantho, S divonis hukuman 180 bulan penjara.
Tak terima dengan keputusan itu, S melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.
Baca selengkapnya: Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh, Sebut Barang Bukti Kurang
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia; Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: David Oliver Purba, Khairina, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.