KOMPAS.com - Polisi menetapkan ISN, perempuan asal Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu.
Sebelumnya, ISN melapor ke petugas kepolisian bahwa dia dibegal dan uang Rp 1,3 miliar raib digondol para penjahat.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, ternyata ISN mengarang cerita. Dia tidak pernah dibegal seperti laporannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Wanita Asal Garut Jadi Korban Komplotan Begal, Ini Kronologinya
Selain ISN, polisi juga menetapkan rekan ISN berinisial MM sebagai tersangka.
Baca juga: Viral, Video Parkir di Kawasan Farmhouse Lembang Bayar Rp 150.000, Polisi Tangkap 3 Pelaku
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong, yaitu berpura-pura menjadi korban begal," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, dikutip dari Tribunnews, Senin (11/10/2021).
Wirdhanto mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka ISN berbohong untuk menghindari utang yang melilitnya.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka ISN bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," ucap Wirdhanto.
ISN dan MM dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) Ayat (3) KUHP tentang Keterangan Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.