Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] BNN Gerebek FIB USU Medan | Muncul Istilah Kader PDIP “Celeng”

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menggerebek Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (9/10/2021), sekitar pukul 22.30 WIB, BNNP meringkus 31 orang.

Mereka bukan hanya mahasiswa aktif USU saja, tetapi juga alumni dan mahasiswa dari kampus lain.

Berita populer lainnya seputar munculnya istilah kader PDIP “celeng”, bukan banteng.

Istilah tersebut diberikan kepada mereka yang mendeklarasikan maupun mendukung calon presiden.

Kader yang dicap “celeng” tersebut dianggap keluar barisan karena mendahului keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Berikut adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

BNN Provinsi Sumatera Utara melakukan penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

Rektor USU Muryanto Amin angkat bicara mengenai peristiwa tersebut.

Menurutnya, penggerebekan ini merupakan hasil koordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk memberantas narkoba di kampusnya.

“Ya, memang kita sudah berkoordinasi dengan BNN untuk memberantas narkoba di kampus," ujarnya, Senin (11/10/2021)

Muryanto menyatakan, dirinya tidak akan membiarkan mahasiswa bermain-main dengan narkoba.

Baca selengkapnya: BNN Gerebek FIB USU, Belasan Mahasiswa Ditangkap, Rektor Angkat Bicara

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto memunculkan istilah kader “celeng” bagi mereka yang telah mendeklarasikan calon presiden (capres).

Bagi kader yang mendahului keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal capres, dianggap keluar barisan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang namanya mulai dideklarasikan sebagai capres, memberikan tanggapan soal istilah tersebut.

Menurutnya, munculnya istilah itu untuk mengingatkan para kader PDIP.

"Itu mengingatkan agar semua tertib, gitu aja," ucapnya, Senin.

Baca selengkapnya: Muncul Istilah Celeng Bagi Kader PDIP Dukung Dirinya Jadi Capres, Ini Respons Ganjar

Usai dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Supriyadi (53) memenuhi nazar dengan berjalan kaki dari Klaten hingga Yogyakarta.

Guru honorer tersebut mengawali jalan kakinya dari tempatnya mengajar, SMP Negeri 1 Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (10/10/2021).

Supriyadi memulai aksi jalan kaki pada pukul 06.00 WIB. Dia tiba di titik finis, yakni kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sekitar pukul 17.00 WIB.

Perjalanan Klaten-Yogyakarta sepanjang kurang lebih 37 kilometer ditempuhnya dalam waktu sekitar 12 jam.

"Bahwa apa yang saya laksanakan kemarin merupakan nazar apa yang pernah saya ucapkan pada diri saya sendiri terkait pengumuman PPPK," ungkapnya, Senin.

Baca selengkapnya: Lolos PPPK Setelah Menanti 16 Tahun, Guru Honorer Penuhi Nazar Jalan Kaki 37 Km Klaten-Yogya

ISN, seorang perempuan asal Garut, Jawa Barat, awalnya mengaku menjadi korban pembegalan. Jumat (8/10/2021).

Dari kejadian tersebut, ia mengaku kehilangan uang senilai Rp 1,3 miliar.

Namun, setelah diperiksa oleh polisi, pernyataan ISN itu ternyata hanyalah karangannya saja. Dia tidak pernah dibegal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong, yaitu berpura-pura menjadi korban begal," terang Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin.

Karena memberikan keterangan palsu, ISN langsung ditetapkan sebagai tersangka. Wirdhanto menyampaikan, tersangka berbohong untuk menghindari utang yang melilitnya.

Baca selengkapnya: Perempuan yang Mengaku Uang Rp 1,3 M Dirampas Begal Ternyata Berbohong, Polisi Langsung Jadikan Tersangka

S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak kandung, mendapat vonis bebas dari Hakim Mahkamah Syariah Aceh.

Keputusan ini diambil oleh majelis hakim lantaran barang bukti yang diajukan jaksa dinilai kurang.

"Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," beber Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan, Minggu (10/10/2021).

Menurut Darmansyah, S dibebaskan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh.

Sebelumnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Jantho, S divonis hukuman 180 bulan penjara.

Tak terima dengan keputusan itu, S melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Baca selengkapnya: Hakim Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Aceh, Sebut Barang Bukti Kurang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia; Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: David Oliver Purba, Khairina, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/12/061600978/-populer-nusantara-bnn-gerebek-fib-usu-medan-muncul-istilah-kader-pdip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke