BALI, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus pencurian bernama I Gede Loka Wijaya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, pada Sabtu (2/10/2021).
Loka akhirnya ditangkap setelah delapan hari kabur dari lapas. Narapidana itu ditangkap Polres Badung pada Minggu (10/10/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartika Utama mengatakan, Loka sempat melawan petugas saat penangkapan. Narapidana itu mengeluarkan pisau.
Oleh karena itu, polisi menembak kaki kanan narapidana itu.
"Dia mengacungkan pisau cutter ke polisi. Petugas pun menembak kakinya hingga terjatuh," kata Prabawa dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Cerita Dharma, Bocah SD yang Rela Jualan Tisu Keliling Denpasar demi Bantu Ekonomi Keluarga
Prabawa menyebut, Loka kabur dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dengan cara meloncat tembok sebelah pintu darurat sekitar pukul 18.30 Wita.
Setelah tiba di luar lapas, Loka menuju Jalan Kebo Iwa Kota Denpasar menggunakan jasa ojek. Narapidana itu lalu menumpang truk ke Terminal Mengwi, Kabupaten Badung.
Di Terminal Mengwi, ia kemudian dijemput rekannya bernama Kris. Mereka menuju Jembrana, Bali, dan bermalam di rumah Kris.
Pada Minggu (3/10/2021), Loka mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Supra Fit hitam di sebuah penginapan di Desa Baluk, Kabupaten Jembrana, sekitar pukul 21.00 Wita.
Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke penginapan Sinta di Jalan Ngurah Rai, Jembrana. Di penginapan itu, ia mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6168 ZI.
"Dan sepada motor Honda Supra Fit tersebut ditinggal di penginapan tersebut. Selanjutnya dia kembali ke Denpasar," ujar Prabawa.