KOMPAS.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo turun menjadi level 2, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272.
Dalam SE tersebut dikatakan bahwa status PPKM Level 2 Kota Solo berlaku mulai dari tanggal 5-18 Oktober 2021.
Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka minta ingatkan warganya tetap terapkan protokol kesehatan dan mulai menginstal aplikasi Peduli Lindungi.
Berikut ini sejumlah aturan di Kota Solo selama PPKM Level 2:
Baca juga: Heboh Kicauan Rasial Natalius Pigai, Gibran: Di Sini Mereka Aman, Semua Teman
Fasilitas umum seperti pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, meeting room dan ruang pertemuan kapasitas besar, bisa beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Lalu, penyediaan makanan dan minuman disajikan dengan model hidangan personal dan tertutup tidak ada hidangan prasmanan.
Sementara bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).
Baca juga: Gibran Geram Ada ASN Makan di Warung Saat Jam Kerja: Sanksinya Biar Diurus BKPPD