Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Solo Turun ke PPKM Level 2, Kegiatan Warga Dilonggarkan, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 05/10/2021, 19:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo turun menjadi level 2, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272.

Dalam SE tersebut dikatakan bahwa status PPKM Level 2 Kota Solo berlaku mulai dari tanggal 5-18 Oktober 2021.

Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka minta ingatkan warganya tetap terapkan protokol kesehatan dan mulai menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut ini sejumlah aturan di Kota Solo selama PPKM Level 2:

Baca juga: Heboh Kicauan Rasial Natalius Pigai, Gibran: Di Sini Mereka Aman, Semua Teman

1. Tempat pertemuan

salah satu bagian bangunan di Keraton SoloKOMPAS.com/NUR ROHMI AIDA salah satu bagian bangunan di Keraton Solo

Fasilitas umum seperti pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, meeting room dan ruang pertemuan kapasitas besar, bisa beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Lalu, penyediaan makanan dan minuman disajikan dengan model hidangan personal dan tertutup tidak ada hidangan prasmanan.

Sementara bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Baca juga: Gibran Geram Ada ASN Makan di Warung Saat Jam Kerja: Sanksinya Biar Diurus BKPPD

 

2. Salon dan tempat hiburan malam

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Untuk salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), tempat terapi, solus per aqua (SPA) diizinkan buka mulai pukul 09.00 - 21.44 WIB.

Lalu jumlah pengunjung hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, tetap jalankan prokes ketat. Selain itu, seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. 

Baca juga: Masuk Lobi Wali Kota Solo, Tamu Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

3. Bioskop hingga museum

Pintu masuk utama Kawasan Wisata Taman Balekambang di Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2017).KOMPAS.com/Labib Zamani Pintu masuk utama Kawasan Wisata Taman Balekambang di Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2017).
Bioskop diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 - 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung.

Lalu, fasilitas taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Semua wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Gibran.

Baca juga: Solo PPKM Level 2, Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Gibran: Semua Wajib Pakai Peduli Lindungi

4. Warung makan dan restoran

Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran, rumah makan, kafe, boleh beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.

"Kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, dan durasi waktu makan maksimal 60 menit," terang dia.

Sementara itu, terkait pelonggaran aktivitas warga itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, pengawasan tetap terus dilakukan karena masih pandemi Covid-19.

"Tetap terkendali yang penting itu. Jangan terus lepas begitu saja. Karena wabah ini belum benar-benar selesai," kata Ahyani.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com