Salin Artikel

Kota Solo Turun ke PPKM Level 2, Kegiatan Warga Dilonggarkan, Ini Aturan Lengkapnya

KOMPAS.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo turun menjadi level 2, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272.

Dalam SE tersebut dikatakan bahwa status PPKM Level 2 Kota Solo berlaku mulai dari tanggal 5-18 Oktober 2021.

Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka minta ingatkan warganya tetap terapkan protokol kesehatan dan mulai menginstal aplikasi Peduli Lindungi.

Berikut ini sejumlah aturan di Kota Solo selama PPKM Level 2:

Fasilitas umum seperti pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, meeting room dan ruang pertemuan kapasitas besar, bisa beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

Lalu, penyediaan makanan dan minuman disajikan dengan model hidangan personal dan tertutup tidak ada hidangan prasmanan.

Sementara bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Untuk salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), tempat terapi, solus per aqua (SPA) diizinkan buka mulai pukul 09.00 - 21.44 WIB.

Lalu jumlah pengunjung hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, tetap jalankan prokes ketat. Selain itu, seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. 

Lalu, fasilitas taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Semua wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Gibran.

4. Warung makan dan restoran

Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran, rumah makan, kafe, boleh beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.

"Kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, dan durasi waktu makan maksimal 60 menit," terang dia.

Sementara itu, terkait pelonggaran aktivitas warga itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, pengawasan tetap terus dilakukan karena masih pandemi Covid-19.

"Tetap terkendali yang penting itu. Jangan terus lepas begitu saja. Karena wabah ini belum benar-benar selesai," kata Ahyani.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/194207078/kota-solo-turun-ke-ppkm-level-2-kegiatan-warga-dilonggarkan-ini-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke