Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri di Sleman Aniaya Balita 2,5 Tahun karena Rewel, Sulut Lidi Panas ke Bibir Anak

Kompas.com - 05/10/2021, 19:25 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berisinial GY (24) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2,5 tahun.

Pelaku GY melakukan penganiayaan karena jengkel.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan pelaku penganiyaan berinisial GY yang merupakan ayah tiri dari korban.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tiri dari seorang bayi yang berusia 2,5 tahun," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Pasutri Aniaya Anak Asuh Difabel di Sleman, Tiap Malam Diborgol dan Disiram Air Panas

Kukuh menyampaikan, awalnya korban dan ibunya sedang tidur. Namun tiba-tiba bayi berusia 2,5 tahun ini menangis.

Mendengar suara menangis, sang ibu kemudian terbangun. Sang ibu terkejut setelah melihat ada beberapa luka di tubuh anaknya.

"Ibunya melihat ada beberapa luka yang tidak biasa. Ada dua luka di bibir atas dan bawah, kemudian ada di kaki," tuturnya.

Setelah itu, ibu korban melihat GY yang tidak lain adalah suaminya memegang lidi yang menyala di bagian ujungnya. Mengetahui perbuatan GY, sang ibu kemudian melaporkan ke polisi.

"Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api. Jadi lidinya dipanaskan kemudian disulutkan kepada bibir atas bawah korban, kemudian di bagian kakinya juga," tuturnya.

Baca juga: Akan Dilaporkan Pigai ke Polisi Terkait Rasialisme, Sultan HB X: Ya Biarin Saja

Menurut Kukuh, motif pelaku tega terhadap anak tirinya karena merasa jengkel. Pelaku merasa terganggu karena anak tirinya rewel.

"Mungkin merasa jengkel karena anaknya ini rewel kemudian yang bersangkutan itu melakukan hal tersebut. Pelaku merasa terganggu dengan anaknya tersebut," ungkapnya.

Usia pernikahan ibu korban dengan pelaku sekitar satu tahun. Selama ini pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Kami terapkan Pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 atau Pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com