KOMPAS.com - Aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang marah-marah dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Gorontalo, berbuntut panjang.
Akibat kejadian Risma marah-marah tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Husain Ui dipecat dari jabatannya.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, pemecatan Husain Ui telah melalui pertimbangan.
“Pencopotan ini sudah melalui pertimbangan,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Imbas Kemarahan Risma yang Berujung Pemecatan Kepala Dinas Sosial Gorontalo
Menurut Nelson, ada dua hal yang menjadi alasan dipecatnya Husain dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo.
Yang pertama, Husain dipecat karena tidak menjawab dengan benar ketika Mensos Risma bertanya mengenai data Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Gorontalo.
Dalam pertemuan itu, Risma membahas soal pemadanan data PKH di Kabupaten Gorontalo.
“Tidak ada komunikasi yang baik terkait pendataan, apa yang ditanyakan Ibu Risma tidak sesuai dengan data yang dipegang, sehingga ini jadi problem. Padahal kami di Pemerintah Kabupaten Gorontalo selalu melakukan verifikasi,” ucapnya.
Nelson menegaskan, komunikasi dan koordinasi sangat penting karena pendamping PKH merupakan ujung tombak Dinas Sosial.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Tidak Terima Risma Marah-marah dan Tunjuk-tunjuk Warganya: Saya Tersinggung