Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo PPKM Level 2, Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Gibran: Semua Wajib Pakai Peduli Lindungi

Kompas.com - 05/10/2021, 18:35 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 karena penularan Covid-19 di wilayahnya sudah menurun.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, meski Solo sudah turun level 2, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan secara ketat.

Semua tempat publik maupun fasilitas umum yang sudah diizinkan untuk kembali beroperasi secara terbatas wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Soal Kicauan Rasial Natalius Pigai terhadap Jokowi dan Ganjar, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 Covid-19 Solo. SE PPKM Level 2 ini berlaku mulai dari tanggal 5-18 Oktober 2021.

"Tapi tetap pakai Peduli Lindungi," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/10/2021).

Tempat publik yang sudah diizinkan kembali beroperasi pada PPKM level 2 di Solo antara lain, fasilitas pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, meeting room dan ruang pertemuan kapasitas besar.

Jumlah pengunjung masih dibatasi maksimal 50 persen. Penyediaan makanan dan minuman disajikan dengan model hidangan personal dan tertutup tidak ada hidangan prasmanan.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Kemudian salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), tempat terapi, solus per aqua (SPA) diizinkan buka mulai pukul 09.00 - 21.44 WIB.

Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Arena ketangkasan dan game online diizinkan buka mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Anak usia lima sampai dengan 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bioskop diperbolehkan buka dengan jumlah kapasitas 50 persen dimulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com