Untuk salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), tempat terapi, solus per aqua (SPA) diizinkan buka mulai pukul 09.00 - 21.44 WIB.
Lalu jumlah pengunjung hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, tetap jalankan prokes ketat. Selain itu, seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Baca juga: Masuk Lobi Wali Kota Solo, Tamu Wajib Scan Barcode PeduliLindungi
Lalu, fasilitas taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Semua wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Gibran.
Baca juga: Solo PPKM Level 2, Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Gibran: Semua Wajib Pakai Peduli Lindungi
Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran, rumah makan, kafe, boleh beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.
"Kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, dan durasi waktu makan maksimal 60 menit," terang dia.
Sementara itu, terkait pelonggaran aktivitas warga itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, pengawasan tetap terus dilakukan karena masih pandemi Covid-19.
"Tetap terkendali yang penting itu. Jangan terus lepas begitu saja. Karena wabah ini belum benar-benar selesai," kata Ahyani.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.