Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Solo Turun ke PPKM Level 2, Kegiatan Warga Dilonggarkan, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 05/10/2021, 19:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

2. Salon dan tempat hiburan malam

Untuk salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), tempat terapi, solus per aqua (SPA) diizinkan buka mulai pukul 09.00 - 21.44 WIB.

Lalu jumlah pengunjung hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, tetap jalankan prokes ketat. Selain itu, seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. 

Baca juga: Masuk Lobi Wali Kota Solo, Tamu Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

3. Bioskop hingga museum

Pintu masuk utama Kawasan Wisata Taman Balekambang di Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2017).KOMPAS.com/Labib Zamani Pintu masuk utama Kawasan Wisata Taman Balekambang di Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/12/2017).
Bioskop diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 - 21.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari daya tampung.

Lalu, fasilitas taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Semua wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Gibran.

Baca juga: Solo PPKM Level 2, Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Gibran: Semua Wajib Pakai Peduli Lindungi

4. Warung makan dan restoran

Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran, rumah makan, kafe, boleh beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.

"Kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, dan durasi waktu makan maksimal 60 menit," terang dia.

Sementara itu, terkait pelonggaran aktivitas warga itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan, pengawasan tetap terus dilakukan karena masih pandemi Covid-19.

"Tetap terkendali yang penting itu. Jangan terus lepas begitu saja. Karena wabah ini belum benar-benar selesai," kata Ahyani.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com