Saat hendak menolong korban, Latif pun diserang pelaku hingga mengalami luka tusuk.
“Karena sama-sama lanjut usia, dua korban ini tidak bisa melawan, tetangganya dibawa ke rumah sakit untuk di rawat sementara nenek pelaku tewas di tempat karena mengalami banyak luka tusukan,” ujarnya.
Setelah menusuk kedua korban, pelaku lalu melarikan diri.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Tadi malam pelaku berhasil kita tangkap," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tanahan sementara Mapolsek SU II sambil menunggu proses pemeriksaan.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup,” tegasnya.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.