Kasubdit III Polda Jatim, Kompol Toni mengatakan, barang haram ini sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.
"Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak Rp 1.200.000 dan transaksi ini sudah tiga kali ia lakukan," papar Kompol Toni.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka.
Petugas berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 675 butir dan timbangan digital.
"Kini Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak narkoba jaringan antarprovinsi ini di jerat dengan Pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Toni
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.