Salin Artikel

Polda Jatim Bekuk 2 Pengedar Narkoba Antarprovinsi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan kurir jaringan antarprovinsi yaitu dari Jakarta ke Surabaya.

Kedua pelaku itu berinisial MMS (29) warga Surabaya dan IR (31) warga Jakarta.

Gatot menjelaskan, pengedar narkoba jaringan antarprovinsi tersebut berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda, dalam waktu tiga hari.

"Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya," paparnya saat gelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Berbekal informasi dari masyarakat, selain berhasil menangkap MMS dan IR, anggota polisi mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.577,85 gram.

Polisi juga menyita 675 butir pil ekstasi dari tangan tersangka MMS (29).

Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta, polisi mengamankan satu kantong plastik bungkus teh berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

"Adapun motifnya dari kedua pelaku itu, karena masalah ekonomi. Uangnya dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Gatot.


Kasubdit III Polda Jatim, Kompol Toni mengatakan, barang haram ini sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di Jawa Timur.

"Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak  Rp 1.200.000 dan transaksi ini sudah tiga kali ia lakukan," papar Kompol Toni.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka.

Petugas berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 675 butir dan timbangan digital.

"Kini Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak narkoba jaringan antarprovinsi ini di jerat dengan Pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Toni

https://regional.kompas.com/read/2021/10/04/172218378/polda-jatim-bekuk-2-pengedar-narkoba-antarprovinsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke