SURABAYA, KOMPAS.com - Bunga Tabebuya saat ini sudah menjadi salah satu ikon baru di Kota Surabaya.
Tanaman yang memiliki kemiripan dengan bunga Sakura di Jepang ini, sudah tumbuh merata dan menyebar di berbagai titik jalan protokol di Kota Pahlawan.
Salah satunya di wilayah Mayjen Sungkono, A. Yani, Gunung Anyar Merr, dan masih banyak lagi.
"Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami bunga Tabebuya, karena setiap rayon di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menanam Tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak Se-Surabaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Surabaya Anna Fajriatin kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Warga Surabaya Ingin Risma Buat Taman Berisi Pohon Tabebuya
Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon.
Anna menjelaskan, sanksi itu salah satunya berupa penggantian pohon dengan jenis serupa.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon.
"Jadi, pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara," kata Anna dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).
Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu sejatinya tidak memerlukan perawatan khusus.
Untuk perawatannya, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler.
Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah.
"Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kita sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik," kata dia.
Baca juga: Tak Hanya di Surabaya, Tabebuya Juga Ada di Lamongan dan Mulai Bermekaran
Meski tidak memerlukan perawatan khusus, Ia kembali mengingatkan kepada warga untuk tidak coba-coba merusak bunga tabebuya yang sudah menyebar di Kota Surabaya.
Ia mencontohkan, ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran perdata seperti menebang pohon tanpa izin atau menabrak pohon tabebuya, maka KTP-nya akan ditahan oleh petugas operasi yustisi.
Kemudian, warga yang yang melakukan perusakan tersebut wajib menggantinya dengan Pohon Tabebuya.