Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi bagi Warga yang Coba-coba Merusak Tabebuya di Surabaya

Kompas.com - 03/10/2021, 13:51 WIB
Ghinan Salman,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bunga Tabebuya saat ini sudah menjadi salah satu ikon baru di Kota Surabaya.

Tanaman yang memiliki kemiripan dengan bunga Sakura di Jepang ini, sudah tumbuh merata dan menyebar di berbagai titik jalan protokol di Kota Pahlawan.

Salah satunya di wilayah Mayjen Sungkono, A. Yani, Gunung Anyar Merr, dan masih banyak lagi.

"Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami bunga Tabebuya, karena setiap rayon di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menanam Tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak Se-Surabaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Surabaya Anna Fajriatin kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Warga Surabaya Ingin Risma Buat Taman Berisi Pohon Tabebuya

Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon.

Anna menjelaskan, sanksi itu salah satunya berupa penggantian pohon dengan jenis serupa.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon.

"Jadi, pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara," kata Anna dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).

Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu sejatinya tidak memerlukan perawatan khusus.

Untuk perawatannya, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler.

Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah.

"Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kita sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik," kata dia.

Baca juga: Tak Hanya di Surabaya, Tabebuya Juga Ada di Lamongan dan Mulai Bermekaran

Meski tidak memerlukan perawatan khusus, Ia kembali mengingatkan kepada warga untuk tidak coba-coba merusak bunga tabebuya yang sudah menyebar di Kota Surabaya.

Ia mencontohkan, ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran perdata seperti menebang pohon tanpa izin atau menabrak pohon tabebuya, maka KTP-nya akan ditahan oleh petugas operasi yustisi.

Kemudian, warga yang yang melakukan perusakan tersebut wajib menggantinya dengan Pohon Tabebuya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Haru Mahasiswi Asal Palestina di Purwokerto Saat Mendapat Banyak Dukungan Rakyat Indonesia

Regional
 Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Maju Pilkada, Sekda Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Parpol Lakukan Penjaringan, Nama Bakal Calon Wali Kota Salatiga Mulai Bermunculan

Regional
4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

4 Anak di Purwokerto Tertimpa Tembok Keliling Rumah Warga, 1 Tewas

Regional
Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Banjir, Sektor Budi Daya Ikan di Demak Rugi hingga Rp 22 Miliar

Regional
Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Pemukulan Wartawan Tribun Ambon Minta Keringanan Hukuman

Regional
1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

1.372 Warga Kebumen Berangkat Haji 2024, Tertua 93 Tahun dan Termuda 18 Tahun

Regional
Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Kondisi Membaik, 36 Balita di Majene yang Keracunan Bubur Dipulangkan dari Puskesmas

Regional
Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Calon Perseorangan pada Pilkada Kota Ambon Wajib Kantongi 21.452 Dukungan

Regional
Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Merasa Senasib, Baiq Nuril Beri Semangat kepada Mahasiswi PKL Korban Pelecehan

Regional
Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban

Regional
Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Curi Motor dan Ponsel, Siswa SMA di Kupang Ditangkap Polisi

Regional
Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Jelang Waisak, Vihara Maitreya Pangkalpinang Direnovasi

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com