BALI, KOMPAS.com - Dua orang warga negara asing (WNA) bernama Ernest Okechukwu Okanya (30) asal Negeria dan Souleymane Konate (37) asal Pantai Gading dideportasi oleh Imigrasi Denpasar, Bali.
Keduanya dinyatakan telah overstay dan melakukan tindak kriminal.
"Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 28 September 2021
Mengaku anggota militer dan tipu warga asing lain
Jamaruli menyebutkan, kedua WNA tersebut diamankan oleh Imigrasi di daerah Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (2/9/2021) lalu.
Selain dinyatakan overstay, keduanya juga melakukan tindak pidana penipuan antarnegara terhadap sesama warga asing.
Saat melakukan penipuan tersebut, keduanya mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang
Selain itu, keduanya juga melakukan judi bola secara online.
Saat ditangkap, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone dan sim card.
"Selanjutnya meraka diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jamaruli.
Baca juga: Ditolak Masuk Tim PON NTT, Pria Ini Nekat Pakai Dana Sendiri ke Papua dan Raih 2 Medali
Proses pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara international I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Kemudian, kedua WNA itu diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita.
Kedua WNA tersebut lalu dideportasi sekitar 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB).
Baca juga: Hadapi Potensi Gelombang Ketiga Covid-19, Ini Pesan Gubernur Koster bagi Warga Bali
Kemudian, dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa (ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).
Jamaruli juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bali, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing.
"Jika melanggar supaya bisa diambil tindakan tegas," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.