Salin Artikel

Mengaku Anggota Militer dan Terlibat Penipuan Antarnegara, 2 WNA di Bali Dideportasi

Keduanya dinyatakan telah overstay dan melakukan tindak kriminal.

"Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Mengaku anggota militer dan tipu warga asing lain

Jamaruli menyebutkan, kedua WNA tersebut diamankan oleh Imigrasi di daerah Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (2/9/2021) lalu.

Selain dinyatakan overstay, keduanya juga melakukan tindak pidana penipuan antarnegara terhadap sesama warga asing.

Saat melakukan penipuan tersebut, keduanya mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang

Selain itu, keduanya juga melakukan judi bola secara online.

Saat ditangkap, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone dan sim card.

"Selanjutnya meraka diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jamaruli.



Proses pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara international I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Kemudian, kedua WNA itu diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita.

Kedua WNA tersebut lalu dideportasi sekitar 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB).

Kemudian, dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa (ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).

Jamaruli juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bali, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktik atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing.

"Jika melanggar supaya bisa diambil tindakan tegas," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/123132078/mengaku-anggota-militer-dan-terlibat-penipuan-antarnegara-2-wna-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke