NGANJUK, KOMPAS.com - AS, oknum perangkat Desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Kabupaten Nganjuk, diduga tidak hanya menggandakan dan menggunakan sertifikat tanah atas nama Nurul Khotimah untuk jaminan utang piutang.
Ternyata, ada warga lain yang sertifikat tanahnya turut ‘disekolahkan’ oleh AS. Warga tersebut ialah Jurini.
Akibat ulah AS, saat ini Nurul dan Jurini menjadi bagian dari pihak tergugat dalam perkara perdata utang piutang yang diajukan AN ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
“Jadi kalau dari kemarin surat yang dilayangkan itu ada tergugat II dan tergugat III. Jadi antara Bu Jurini dan Mbak Khotim (Nurul) itu satu paket,” jelas Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, Rabu (29/9/2021).
Untuk menengahi masalah ini, Imam telah mengumpulkan pihak-pihak terkait di kediamannya pada 18 September 2021.
Dalam pertemuan itu, AS menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Jadi dari desa itu sebetulnya sebelum kasus ini berjalan sudah ada mediasi, sudah saya kumpulkan secara kekeluargaan, Bu Jurini sama Bu Nurul Khotimah sudah duduk bersama di sini bersama keluarga,”kata Imam.
Imam telah mengetahui jika AS yang diadukan oleh Moh Nurul Muhtadin ke polisi. Muhtadin merupakan adik dari Nurul.
Hanya saja, lanjut Imam, pihak desa belum menerima surat tembusan secara resmi dari aparat kepolisian.
“Kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami,” sebutnya.
Mengaku tak tahu
Imam mengaku tak tahu menahu mengenai tindakan AS yang menggandakan sertifikat warga lalu memakainya untuk jaminan utang piutang.
Pihaknya berdalih hanya membantu memroses setiap pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya selaku kepala desa setiap ada usulan pengajuan sertifikat dan sebagainya, sepanjang di situ sudah berkas lengkap kita menandatangani, kita mengusulkan,” ujar Imam.