SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memenangkan gugatan atas perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam salinan putusan pengadilan yang diperoleh, hakim menyatakan tanah seluas 598 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik No. 712 Kelurahan Bendan Ngisor, Semarang Selatan adalah milik penggugat yang sah dan berkekuatan hukum.
Sementara, tergugat atas nama Tan Yangky Tanuputra yang mendirikan bangunan di atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1079 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda
Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan tergugat mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara dan menghukum turut tergugat (BPN) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
"Sudah diputus oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf," kata Humas PN Semarang, Eko Budi Suprianto saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (28/9/2021).
Untuk itu, Sukawi meyakini majelis hakim sudah cermat dalam pengambilan keputusan di persidangan.
Baca juga: Dino Pati Djalal Dipolisikan, LPSK: Korban dan Pelapor Tak Bisa Dituntut Secara Hukum
Bahkan, sidang di lokasi sengketa juga sudah dilakukan.
Kendati demikian, Sukawi mengaku kecewa lantaran aktivitas proyek pendirian bangunan belum dihentikan di atas tanah miliknya.
"Saya sangat kecewa. Itu sudah menjadi sengketa harusnya berhenti. Kenapa masih ada begitu dibiarkan. Harusnya kan Pemkot Semarang, dalam hal ini Satpol PP bisa menghentikannya dulu atas dasar putusan PN, meski itu belum inkrah karena ada banding di PT," kata Sukawi.