Salin Artikel

Mantan Walkot Semarang Menang Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Dalam salinan putusan pengadilan yang diperoleh, hakim menyatakan tanah seluas 598 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik No. 712 Kelurahan Bendan Ngisor, Semarang Selatan adalah milik penggugat yang sah dan berkekuatan hukum.

Sementara, tergugat atas nama Tan Yangky Tanuputra yang mendirikan bangunan di atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1079 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan tergugat mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara dan menghukum turut tergugat (BPN) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

"Sudah diputus oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf," kata Humas PN Semarang, Eko Budi Suprianto saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (28/9/2021).

Untuk itu, Sukawi meyakini majelis hakim sudah cermat dalam pengambilan keputusan di persidangan.

Bahkan, sidang di lokasi sengketa juga sudah dilakukan.

Kendati demikian, Sukawi mengaku kecewa lantaran aktivitas proyek pendirian bangunan belum dihentikan di atas tanah miliknya.

"Saya sangat kecewa. Itu sudah menjadi sengketa harusnya berhenti. Kenapa masih ada begitu dibiarkan. Harusnya kan Pemkot Semarang, dalam hal ini Satpol PP bisa menghentikannya dulu atas dasar putusan PN, meski itu belum inkrah karena ada banding di PT," kata Sukawi.


Ditanya terkait adanya dugaan mafia tanah, Sukawi belum bisa menyimpulkan.

"Soal itu mafia tanah, saya tidak mau ngomong itu ya. Kondisinya yang pasti demikian dan ini sering terjadi, di mana biasanya rakyat kecil bisa jadi korbannya," ungkap Sukawi.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Semarang, perkara nomor 560/Pdt.G/2020/PN.Smg itu saat ini sedang dalam proses banding dari tergugat.

Namun, Sukawi justru menyayangkan pihak BPN turut mengajukan banding dalam perkara ini.

"Anehnya pihak BPN ikut mengajukan banding ke PT bersama pihak Tan Yangky," katanya.

Pihaknya berharap keadilan bisa ditegakkan atas perkara ini.

"Saya harap semua pemangku kepentingan terbuka dan menerapkan kepastian hukum secara adil agar tidak menyengsarakan masyarakat," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/225021278/mantan-walkot-semarang-menang-gugatan-perkara-sertifikat-tanah-ganda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke