Ditanya terkait adanya dugaan mafia tanah, Sukawi belum bisa menyimpulkan.
"Soal itu mafia tanah, saya tidak mau ngomong itu ya. Kondisinya yang pasti demikian dan ini sering terjadi, di mana biasanya rakyat kecil bisa jadi korbannya," ungkap Sukawi.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Semarang, perkara nomor 560/Pdt.G/2020/PN.Smg itu saat ini sedang dalam proses banding dari tergugat.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kalbar yang Rugikan Korban Rp 2 M Jalan di Tempat
Namun, Sukawi justru menyayangkan pihak BPN turut mengajukan banding dalam perkara ini.
"Anehnya pihak BPN ikut mengajukan banding ke PT bersama pihak Tan Yangky," katanya.
Pihaknya berharap keadilan bisa ditegakkan atas perkara ini.
"Saya harap semua pemangku kepentingan terbuka dan menerapkan kepastian hukum secara adil agar tidak menyengsarakan masyarakat," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.