Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Walkot Semarang Menang Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Kompas.com - 27/09/2021, 22:50 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memenangkan gugatan atas perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam salinan putusan pengadilan yang diperoleh, hakim menyatakan tanah seluas 598 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik No. 712 Kelurahan Bendan Ngisor, Semarang Selatan adalah milik penggugat yang sah dan berkekuatan hukum.

Sementara, tergugat atas nama Tan Yangky Tanuputra yang mendirikan bangunan di atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1079 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca juga: Mantan Wali Kota Semarang Ajukan Gugatan Perkara Sertifikat Tanah Ganda

Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan tergugat mengklaim dan mendirikan bangunan di atas tanah yang menjadi sengketa milik penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara dan menghukum turut tergugat (BPN) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

"Sudah diputus oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf," kata Humas PN Semarang, Eko Budi Suprianto saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (28/9/2021).

Untuk itu, Sukawi meyakini majelis hakim sudah cermat dalam pengambilan keputusan di persidangan.

Baca juga: Dino Pati Djalal Dipolisikan, LPSK: Korban dan Pelapor Tak Bisa Dituntut Secara Hukum

Bahkan, sidang di lokasi sengketa juga sudah dilakukan.

Kendati demikian, Sukawi mengaku kecewa lantaran aktivitas proyek pendirian bangunan belum dihentikan di atas tanah miliknya.

"Saya sangat kecewa. Itu sudah menjadi sengketa harusnya berhenti. Kenapa masih ada begitu dibiarkan. Harusnya kan Pemkot Semarang, dalam hal ini Satpol PP bisa menghentikannya dulu atas dasar putusan PN, meski itu belum inkrah karena ada banding di PT," kata Sukawi.

Ditanya terkait adanya dugaan mafia tanah, Sukawi belum bisa menyimpulkan.

"Soal itu mafia tanah, saya tidak mau ngomong itu ya. Kondisinya yang pasti demikian dan ini sering terjadi, di mana biasanya rakyat kecil bisa jadi korbannya," ungkap Sukawi.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Semarang, perkara nomor 560/Pdt.G/2020/PN.Smg itu saat ini sedang dalam proses banding dari tergugat.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kalbar yang Rugikan Korban Rp 2 M Jalan di Tempat

Namun, Sukawi justru menyayangkan pihak BPN turut mengajukan banding dalam perkara ini.

"Anehnya pihak BPN ikut mengajukan banding ke PT bersama pihak Tan Yangky," katanya.

Pihaknya berharap keadilan bisa ditegakkan atas perkara ini.

"Saya harap semua pemangku kepentingan terbuka dan menerapkan kepastian hukum secara adil agar tidak menyengsarakan masyarakat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com