KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan dengan terdakwa Nurma Andika Fauzy atau NAF (22), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Sidang hari ini digelar dalam kasus pembunuhan terhadap Desi Sri Diantari (22), warga Gadingan, Wates.
Desi salah satu dari dua korban pembunuhan berantai Nurma.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan Saat Bertamu, Keluarga Korban: Harus Hukuman Mati
Berlangsung secara daring, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari JPU kepada terdakwa di hadapan majelis hakim.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 364 ayat 3 KUHP tentang pencurian.
“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty melalui pesan singkatnya, Senin (27/9/2021).
Wakil Ketua PN Wates, Ayun Kristiyanto memimpin sidang hari ini dengan dua hakim anggota. JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yakni Estining Ayu Pramushinta.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Menargetkan 4 Perempuan, Dua Tewas, Dua Selamat
Sidang berlangsung secara daring, terpisah di tiga tempat berbeda, yakni Ruang Sidang Kartika PN Wates, Kejari Kulon Progo, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates.
Dalam sidang, terdakwa mengakui mayoritas yang disangkakan kepadanya.
“Dari terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan,” kata Edy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.