Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Pelaku Tidak Keberatan Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 27/09/2021, 21:04 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan dengan terdakwa Nurma Andika Fauzy atau NAF (22), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates.

Sidang hari ini digelar dalam kasus pembunuhan terhadap Desi Sri Diantari (22), warga Gadingan, Wates.

Desi salah satu dari dua korban pembunuhan berantai Nurma.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan Saat Bertamu, Keluarga Korban: Harus Hukuman Mati

Berlangsung secara daring, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari JPU kepada terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 364 ayat 3 KUHP tentang pencurian.

“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty melalui pesan singkatnya, Senin (27/9/2021).

Wakil Ketua PN Wates, Ayun Kristiyanto memimpin sidang hari ini dengan dua hakim anggota. JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yakni Estining Ayu Pramushinta.

Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Menargetkan 4 Perempuan, Dua Tewas, Dua Selamat

Sidang berlangsung secara daring, terpisah di tiga tempat berbeda, yakni Ruang Sidang Kartika PN Wates, Kejari Kulon Progo, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates.

Dalam sidang, terdakwa mengakui mayoritas yang disangkakan kepadanya.

“Dari terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan,” kata Edy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com