Salin Artikel

Sidang Perdana Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Pelaku Tidak Keberatan Dakwaan Jaksa

Sidang hari ini digelar dalam kasus pembunuhan terhadap Desi Sri Diantari (22), warga Gadingan, Wates.

Desi salah satu dari dua korban pembunuhan berantai Nurma.

Berlangsung secara daring, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari JPU kepada terdakwa di hadapan majelis hakim.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 364 ayat 3 KUHP tentang pencurian.

“Hari ini agenda sidang adalah pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty melalui pesan singkatnya, Senin (27/9/2021).

Wakil Ketua PN Wates, Ayun Kristiyanto memimpin sidang hari ini dengan dua hakim anggota. JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yakni Estining Ayu Pramushinta.

Sidang berlangsung secara daring, terpisah di tiga tempat berbeda, yakni Ruang Sidang Kartika PN Wates, Kejari Kulon Progo, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates.

Dalam sidang, terdakwa mengakui mayoritas yang disangkakan kepadanya.

“Dari terdakwa maupun penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan,” kata Edy.


Nurma menghabisi nyawa dua gadis dalam selang waktu tidak lama. Ia berniat menguasai harta milik para korbannya

Korban pertama bernama Desi yang ditemukan tak bernyawa di bangunan Wisma Sermo Asri, Kedungtangkil, Karangsari, Pengasih pada 23 Maret 2021.

Tidak hanya Desi, satu korban lain berikutnya ditemukan di bangunan Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, pada 2 April 2021.

Korban keduanya perempuan muda dengan kaki palsu.

Edy mengatakan, sidang akan dilanjutkan Senin (04/10/2021).

“Sidang berikutnya Senin yang akan datang dengan acara pembuktian, dengan memeriksa saksi dan bukti yang lain," kata Edy.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/210413078/sidang-perdana-pembunuhan-berantai-di-kulon-progo-pelaku-tidak-keberatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke