Setelah tak berdaya, pelaku membawa korban dan membuang di Jalan Samarinda-Kutai Kartanegara, tepatnya di kilometer 8 Kelurahan Loa Lepu.
Dijelaskan Eko, sebelum membuang korban dalam keadaan sekarat pelaku mengambil cincin, kalung, dua unit ponsel dan uang Rp 500.000 milik korban.
Baca juga: Motif Pembunuhan Remaja Putri di Kediri, Pacar Bingung karena Korban Mengaku Hamil
"Korban dibuang dalam keadaan hidup tapi sekarat. Unsur pemerkosaan masih pendalaman. Kita masih lakukan penyelidikan pelaku lagi sakit," terang dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 365 subsider 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.