KOMPAS.com - Rusnawi (53) menduga nomor induk pegawai (NIP) saat pelantikannya sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB), dibuat asal-asalan.
Untuk diketahui, Rusnawi rela meninggalkan kariernya di TNI untuk mengikuti seleksi terbuka BKKBN.
Rusnawi mengikuti setiap proses hingga dia dilantik dan sah menjadi Kepala Perwakilan BKKBN NTB pada 1 April 2021.
Namun, ternyata NIP-nya tidak terdaftar sehingga Rusnawi tidak diakui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN
"Nomornya bodong, aspal. Jadi nomor kepegawaian dalam SK pelantikan saya seperti dibuat-buat saja," ujar Rusnawi, saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Rusnawi kemudian membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).
Kemudian PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.