Diketahui, sejumlah sekolah di Karawang telah menggelar PTM terbatas sejak Selasa (14/9/2021).
Adapun sekolah dalam pelaksanaan PTM diwajibkan mempunyai satgas penanganan Covid-19 dan menjalankan ketentuan penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Misalnya kapasitas tiap kelas sebesar 50 persen dengan penerapan prinsip jaga jarak, dan prokes, berikut fasilitasnya.
Para siswa juga tidak diperkenankan jajan di luar sekolah. Selain itu, proses belajar dibatasi selama dua jam dan PTM bagi siswa dibagi secara sistem bergilir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.