Salin Artikel

Pemkab Karawang Beri Syarat Tambahan bagi Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk mencegah adanya klaster baru penularan Covid-19.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, pihaknya memberikan syarat tambahan dalam pelaksanaan PTM.

"Di samping anak didik dan guru telah divaksinasi, kecuali siswa SD, setiap satu minggu akan dilakukan testing kepada guru dan anak-anak didik kita dengan swab antigen," ujar Cellica melalui pesan singkat, Senin (27/9/2021).

Testing tersebut, kata Cellica, diberikan secara gratis oleh pemerintah. Tujuannya untuk mencegah munculnya klaster penularan baru setelah PTM diberlakukan.

Pemkab Karawang, kata Cellica, juga mempersilakan siswa tidak mengikuti PTM apabila orang tua belum setuju. Ia juga memastikan hal itu tidak akan memengaruhi nilai.

"Karena pihak sekolah akan tetap memberikan pembelajaran secara daring atau virtual," ungkap dia. 


Aturan PTM sebelumnya

Diketahui, sejumlah sekolah di Karawang telah menggelar PTM terbatas sejak Selasa (14/9/2021).

Adapun sekolah dalam pelaksanaan PTM diwajibkan mempunyai satgas penanganan Covid-19 dan menjalankan ketentuan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Misalnya kapasitas tiap kelas sebesar 50 persen dengan penerapan prinsip jaga jarak, dan prokes, berikut fasilitasnya.

Para siswa juga tidak diperkenankan jajan di luar sekolah. Selain itu, proses belajar dibatasi selama dua jam dan PTM bagi siswa dibagi secara sistem bergilir.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/113012178/pemkab-karawang-beri-syarat-tambahan-bagi-sekolah-gelar-pembelajaran-tatap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke