Teller bank mengaku terlilit utang pinjol
Kepada polisi, HN mengaku nekat mencuri uang milik delapan nasabahnya karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Selain itu, uang yang dicurinya juga digunakan untuk biaya hidup dirinya dan kebutuhan keluarganya.
"Tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk pembayaran utang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," ungkap Sunarto.
Baca juga: Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 M, Seorang Teller Bank BUMN Ditangkap Polisi
Setelah kejadian itu, uang nasabah Rp 1,2 miliar yang dicuri HN, telah diganti oleh pihak bank.
Pihak bank telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait pengembalian uang nasabah.
"Untuk kerugian delapan nasabah sudah diganti oleh pihak bank," kata Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, saat diwawancarai wartawan, Rabu (22/9/2021).
Atas perbuatannya HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Polisi Sebut Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar yang Dicuri Teller Sudah Diganti Pihak Bank
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.