KOMPAS.com - HN, mantan teller bank BUMN di Kota Dumai, Riau, hanya bisa menyesali perbuatannya setelah terbukti mencuri uang delapan nasabahnya hingga Rp 1,2 miliar.
Aksi pencurian yang dilakukan wanita 29 tahun ini dilakukannya sejak Januari hingga Maret 2021.
Dalam aksinya, modus HN melakukan pencurian uang delapan nasabahnya dengan menggunakan user ID khusus dan memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Teller Bank Curi Uang 8 Nasabahnya hingga Rp 1,2 Miliar
Kemudian, uang tersebut di transfer ke rekening milik temannya.
Atas perbuatannya, HN pun dipecat dari tempatnya bekerja. Bukan itu saja, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam di penjara.
"Saya menyesal, itu pasti," kata HN saat ditanya wartawan, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Pengakuan Teller Bank BUMN Curi Uang 8 Nasabah hingga Rp 1,2 M: Saya Menyesal...
Aksi HN terbongkar pada 22 Maret 2021. Saat itu, Dedi Reflian selaku Unit Rsik Complain (URS) yang bertugas mengawasi bank BUMN Cabang Dumai kemudian memeriksa terhadap saldo nasabah.
Saat mengecek, Dedi menemukan kecurigaan karena ada transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.
Atas kecurigaan itu, bank BUMN Cabang Dumai tersebut membuat laporan ke polisi.