Polisi yang mendapat laporan kemudian memeriksa terhadap saksi-saksi dari pihak bank dan nasabah.
Saat dokumen dikumpulkan, ditemukan User ID 8119051 milik pelaku saat bertugas sebagai teller.
"Tertera pada validasi slip penarikan delapan orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
"Tersangka mencuri uang milik delapan orang nasabah bank. Total kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening milik orang lain," sambung Sunarto.
Kata Sunarto, pelaku ditangkap di kediamannya Kelurahan Teluk Binjau, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Kamis (16/9/2021).
Saat berakasi, HN menggunakan user ID khusus. Bukan itu saja, ia juga memalsukan tanda tangan delapan nasabahnya pada slip penarikan.
Setelah itu, uang tersebut di tranfer ke rekening milik temannya.
"Tersangka menggunakan rekening penampung milik temannya. Dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka pada Bank BRI dan BCA," ujarnya.
Baca juga: Teller Bank BUMN Curi Uang Nasabah Rp 1,2 M gara-gara Terjerat Utang Pinjol