Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Jaring Trawl untuk Menangkap Ikan, 2 Nelayan Diamankan Polairud Polres Gresik

Kompas.com - 25/09/2021, 11:06 WIB
Hamzah Arfah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik, mengamankan dua orang nelayan yang menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan. 

Jaring trawl diketahui sudah dilarang untuk menangkap ikan lantaran merusak terumbu karang.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono mengungkapkan, total ada tujuh kasus terkait penggunaan jaring trawl sejak awal 2021.

Baca juga: Di Balik Kasus Ibu Jambak Anak di Gresik, Sang Ayah Ternyata Pergi dari Rumah Tanpa Kejelasan

"Kalau untuk bulan ini baru (dua pelaku) yang kemarin itu. Tapi sejak awal 2021 sampai kemarin, ada sekitar tujuh kasus. Ada (pelaku) yang dari Lamongan, Gresik, Bojonegoro, macam-macam," ujar Poerlaksono saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Dua orang nelayan yang ditangkap yakni Siswanto (39) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Lamongan dan Khoirul Alam (61) warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

Keduanya diamankan petugas saat menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan di alur pelayaran barat Surabaya Perairan Karang Jamuang Gresik.

Adapun Siswanto merupakan nakhoda dari perahu Badak Laut, sementara Khoirul Alam adalah nakhoda perahu Pipit Sadewa.

Mereka kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring trawl pada posisi koordinat 07°06"550’’ LS 112°43’340’’ BT, Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Keduanya kepergok kapal patroli X-1029 dari Satpolairud Polres Gresik yang dipimpin oleh Aipda Puji Santoso saat patroli rutin di sekitar lokasi.

Baca juga: Cerita Mantan Nakhoda Kapal Jadi Kades di Gresik, Pernah Ditentang Warga, Kini Ubah Kawasan Kumuh Jadi Desa Miliarder

 

Ketika diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan jaring trawl yang digunakan untuk menangkap ikan.

Dari kedua perahu dan masing-masing tiga kru di dalamnya, petugas mendapati dua set jaring trawl dan 138 kilogram ikan hasil tangkapan.

Keduanya beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpolairud Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami terus berkoordinasi dengan KKP, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, karena penggunaan jaring trawl itu kan melanggar Undang-undang," kata Poerlaksono.

Baca juga: Disparbud Gresik Memprediksi Temuan Diduga Petirtaan Zaman Majapahit adalah Kanal Air

Dibandingkan periode sebelumnya, lanjut dia, saat ini banyak nelayan yang mulai sadar untuk tidak menangkap ikan menggunakan jaring trawl.

 

"Sebenarnya masyarakat (nelayan) sudah banyak yang sadar untuk tidak lagi menggunakan trawl, tapi memang ada sebagian oknum yang masih tetap menggunakan," tutur Poerlaksono.

Atas tindakan yang dilakukan, kedua nelayan dijerat dengan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com