LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto minta doa dalam menghadapi kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang ICU dan IGD RSUD Lombok Utara, tahun anggaran 2019.
"Mohon doanya, mari sama-sama menghargai dan menjalani proses ini dengan sebaik baiknya," kata Dani singkat, melalui telepon pada Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Dani baru 8 bulan lalu dilantik dan resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Utara berpasangan dengan H Djohan Sjamsu, periode 2021-2026.
Baca juga: Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU
Dani dilantik di Kantor Gubernur NTB bersama lima bupati/wali kota terpilih se-Nusa Tenggara Barat, hasil pilkada serentak tahun 2020.
Mengingat masa jabatan Dani yang baru seumur jagung dari hasil pilkada serentak se-Indonesia termasuk di NTB, Ketua KPU Lombok Utara, Juraidin mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena proses pilkada sudah dijalankan, dan tugas KPU menghantar hasil pilkada sudah selesai.
"Selian itu, status yang bersangkutan masih tersangka, belum ada kepastian hukum atas kasusnya, belum ada putusan dari pengadilan, jadi asas praduga tidak bersalah kami kedepankan," kata Juraidin.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sebelumnya menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto (DKF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IGD dan ICU di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara (RSUD KLU).
"Tersangka berinisial DKF itu adalah wakil bupati Lombok Utara saat ini," ujar Dedi Irawan, juru bicara Kejati NTB saat dihubungi melalui telepon, Kamis (23/9/2021).
Saat kasus ini terjadi, Dani menjabat sebagai staf ahli dan konsultan CV Indo Mulya terkait pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.