Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Wabup Lombok Utara Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU

Kompas.com - 24/09/2021, 05:51 WIB
Fitri Rachmawati,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.COM - Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang UGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan di kantor Kejati NTB, Kamis (23/9/2021) sore.

Dani sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut sebelum menjabat sebagai wakil bupati. 

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IGD dan ICU RSUD KLU

"Yang bersangkutan diperiksa dengan sangat kooperatif dan tidak ada kesulitan dalam proses pemeriksaan, dan saat ini wakil bupati belum diperiksa sebagai tersangka," kata Dedi, Kamis.

Sesuai ketentuan, setelah penetapan tersangka, langkah yang dilakukan adalah pemanggilan untuk pemeriksaan, kemudian penyitaan atau penangkapan yang merupakan rangkaian dari penyidikan.

Dedi menekankan bahwa penetapan Dani sebagai tersangka tak terkait dengan jabatannya saat ini.

"Jadi perbuatan pidana ini tidak terkait dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai wakil bupati, melainkan saat tindakan pidana tersebut pada tahun anggaran 2019 selaku konsultan pengawas RSUD Kabupaten Lombok Utara," terang Dedi.

Baca juga: 3 Pemancing Tenggelam di NTB, Sempat Mengapung Pakai Jeriken, 1 Orang Masih Hilang

Sebelumnya, Dani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang UGD dan ICU RSUD KLU yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 742.757.112,79. 

Selain Dani, terdapat empat tersangka lain yakni Direktur RSUD Lombok Utara Samsul Hidayat, HZ selaku PPK RSUD Lombok Utara, MR selaku kuasa PT Batara Guru (penyedia), dan LFH Direktur CV Indo Mulya.

Dedi menegaskan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan tidak ada intervensi dari siapa pun atau pihak mana pun terkait penanganan kasus ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com