MAGETAN, KOMPAS.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menyambut baik rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan guru non-pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang disusun DPRD Magetan.
Ketua PGRI Magetan Sundarto mengatakan, raperda itu diharapkan bisa mendongkrak pendapatan ribuan guru honorer di Magetan.
Baca juga: Baru 25 Persen Lansia Divaksin Covid-19, Pemkab Magetan Gencarkan Vaksinasi di Desa
“Raperda ini diharapkan akan mengurai nasib guru honorer yang puluhan tahun bekerja honor mereka sangat di bawah layak antara Rp 200.000 sampai Rp 500.000,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/9/2021).
Sundarto menambahkan, honor guru non-PNS di Magetan masih jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Meski belum mendapat kesempatan menjadi PNS, setidaknya kontrak kerja guru honorer disesuaikan dengan kontrak daerah.
“Kalau negara belum memberikan formasi untuk mereka, paling tidak kontrak bekerja disesuaikan dengan kontrak daerah sehingga setidaknya layak untuk penghidupan sehari-hari,” imbuhnya.
Raperda antisipasi tsunami pensiun guru
Sundarto berharap raperda perlindungan guru non-PNS itu juga mampu mengantisipasi gelombang tsunami pensiun guru di Magetan pada 2024.
Menurutnya, terdapat ribuan guru di Magetan yang memasuki masa pensiun pada 2024. Kebutuhan guru pada 2024, katanya, mencapai lebih dari 1.500 guru.
“Tahun 2024 itu kebutuhan guru akan lebih dari 1.500 karena banyak yang memasuki masa pensiun,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Magetan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan guru non-PNS.
Baca juga: Masih Ada Guru Honorer Terima Rp 200.000 Sebulan, DPRD Magetan Siapkan Raperda Perlindungan Guru
Raperda inisiatif DPRD Magetan terkait perlindungan guru non-PNS untuk meningkatkan taraf hidup guru, mengingat honor mereka masih banyak yang berada di bawah UMK.
Guru honorer yang memiliki masa kerja lebih dari 15 tahun mendapatkan gaji sekitar Rp 750.000 per bulan. Sementara honor untuk untuk guru honorer di bawah 15 tahun sekitar Rp 200.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.