BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang Narapidana (Napi) kasus korupsi seragam kepala desa meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan saat menjalani masa hukuman, Jumat (24/9/2021).
Napi tersebut diketahui bernama Wibisono (62) yang merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Baca juga: Ombudsman Segera Investigasi Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Tanjung Gusta Medan
Ia divonis menjalani hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta, pada Juli 2017 lalu.
Kasubag Humas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Hamsir Arrohman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Hamsir, Wibisono meninggal karena mengidap penyakit diabetes. Ia pun selama ini dalam pengawasan dokter klinik Lapas.
Sebelum meninggal, sekitar pukul 02.30 WIB, napi yang satu kamar dengan Wibisono melihatnya dalam keadaan setengah sadar.
Kondisi Wibisono yang kian memburuk membuatnya harus menjalani perawatan di ruang IGD Rumah Sakit Banyuasin.
Namun ia akhirnya dinyatakan meninggal karena kondisinya yang makin memburuk.
"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga akhirnya meninggal di rumah sakit," kata Hamsir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (24/9/2021).
Hamsir menjelaskan, Wibisono sedang menjalani sisa tahanannya selama 1 tahun empat bulan di Lapas tersebut.
Menurutnya, ia baru akan bebas pada 4 Mei 2022 mendatang.
Saat ini, untuk jenazah napi itu telah berada di rumah sakit Banyuasin dan akan segera diantarkan ke rumah duka untuk dimakamkan.